MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT — Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjung Jabung Barat, melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial MW (37) yang diduga melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya berinisial Y (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIB, di Perumahan PT DAS G11, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peristiwa bermula saat korban pulang bekerja dan mendapat informasi mengenai adanya penggunaan uang oleh terlapor tanpa sepengetahuan korban. Persoalan tersebut kemudian memicu pertengkaran antara korban dan terlapor.

Saat pertengkaran berlangsung, terlapor diduga melemparkan sebuah batu bata ke arah kepala korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala hingga mengeluarkan darah.

Korban kemudian dibawa oleh seorang saksi ke Klinik PT DAS untuk mendapatkan pertolongan medis. Korban selanjutnya menjalani perawatan dan mendapat enam jahitan pada bagian kepala.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah batu bata dan satu helai kaos warna oranye dengan bercak darah.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu selanjutnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 8 Oktober 2026 terhadap MW untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Tungkal Ulu AKP Windy Trias Kumoro, S.H., M.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut.
“Perkara ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu.

 Terhadap terduga pelaku telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Windy.

MW disangkakan melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.

Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian sehingga dapat ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama