MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
TANJUNG JABUNG BARAT – Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Tanjung Jabung Barat melaksanakan kegiatan sambang masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh lima personel, yakni Aiptu Gud Birliantoro, Aiptu Suwartoyo, Aipda Iyus Gamal, Brigadir Maulan Habibi, dan Bripda Davin Adyatma Yendi.

Dalam kegiatan sambang tersebut, personel Satbinmas mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membersihkan kebun maupun lahan. Warga juga diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau guna mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merugikan masyarakat serta berdampak terhadap lingkungan.
Personel turut mengajak perangkat desa untuk meneruskan imbauan kepada warga agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar. Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau dengan menghubungi kantor kepolisian terdekat.

Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Ucen, mengatakan bahwa kegiatan sambang merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk mencegah terjadinya karhutla.

“Melalui kegiatan sambang ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla dengan tidak membakar lahan saat membersihkan kebun. Kami juga mengimbau perangkat desa agar menyampaikan pesan ini kepada warganya. Apabila menemukan adanya pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” ujar Ipda Ucen.

Ia menambahkan, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, berdasarkan hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Polres Tanjung Jabung Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah karhutla demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama