KUALA TUNGKAL – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi daring (online) dan penipuan digital, Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat agar lebih waspada, mengenali berbagai modus kejahatan digital, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan secara instan.
Pada Selasa (3/11/2026), Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen, menjelaskan bahwa praktik judi daring tidak hanya berpotensi menyebabkan kerugian finansial dan kehilangan harta benda, tetapi juga dapat memicu konflik dalam keluarga serta berdampak terhadap kehidupan sosial masyarakat.
Selain itu, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang kerap terjadi, seperti undian berhadiah palsu, tautan mencurigakan (phishing), penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Polri dan perbankan, penipuan jual beli online, hingga pinjaman online ilegal.
Ipda Ucen mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan yang tidak dikenal, tidak memberikan data pribadi maupun kode OTP kepada pihak lain, serta selalu memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi.
"Jangan mudah percaya terhadap tawaran hadiah maupun keuntungan yang tidak masuk akal. Kenali modusnya, lindungi data pribadi, dan jangan sampai menjadi korban penipuan digital maupun terjerumus dalam praktik judi daring," jelas Ipda Ucen.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari berbagai bentuk kejahatan digital dengan meningkatkan literasi dan kehati-hatian dalam menggunakan teknologi.
Polres Tanjab Barat turut mengingatkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan tindak kejahatan.
Layanan 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
Polres Tanjab Barat mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi judi daring, waspada terhadap penipuan digital, serta bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.
Posting Komentar