MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat


TANJAB BARAT – Dalam upaya mencegah praktik judi online (judol), Polsek Pengabuan melalui Kanit Reskrim melaksanakan patroli dan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dilaksanakan oleh IPDA Paisal Halik bersama BRIPTU Widiantoro. Dalam kegiatan itu, personel melakukan patroli ke sejumlah lokasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan imbauan terkait bahaya judi online.

Personel juga melakukan pengecekan terhadap telepon genggam milik masyarakat sebagai bagian dari upaya edukasi dan pencegahan agar warga tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online.
Masyarakat diingatkan bahwa judi online dapat menimbulkan kerugian finansial, merusak kehidupan keluarga, serta berdampak terhadap lingkungan sosial. Warga juga diajak mengisi waktu dengan pekerjaan dan kegiatan positif yang bermanfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat, IPDA Ucen, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk langkah preventif kepolisian dalam menekan potensi penyalahgunaan teknologi untuk aktivitas perjudian online.

“Melalui patroli dan pendekatan langsung kepada masyarakat, kami mengajak seluruh warga untuk menjauhi judi online. Jangan sampai tergiur keuntungan sesaat yang justru dapat merugikan diri sendiri dan keluarga. Mari manfaatkan teknologi untuk hal-hal positif dan produktif,” jelas IPDA Ucen.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Polres Tanjab Barat mengajak masyarakat: STOP JUDI ONLINE! Wujudkan lingkungan yang aman, produktif, dan bebas dari perjudian.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama