KUALA TUNGKAL – Personel Polsek Tungkal Ilir terus berkomitmen menciptakan situasi kondusif di wilayah hukumnya.
Hal ini dibuktikan dengan pelaksanaan Kegiatan Imbangan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) I Siginjai 2026 yang menyasar praktik pungutan liar (pungli) di kawasan publik, Senin (16/02/2026).
Dalam operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (43), warga Kelurahan Tungkal IV Kota. Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan pungutan liar terhadap pengendara dan masyarakat yang memarkirkan kendaraan di kawasan Jalan Pelabuhan Ampera.
Kronologi dan Barang Bukti
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan respon atas laporan masyarakat terkait adanya aktivitas parkir liar yang meresahkan di area pelabuhan.
"Kegiatan ini adalah bentuk imbangan dari Ops Pekat I Siginjai 2026. Kami fokus pada penertiban penyakit masyarakat, salah satunya pungli yang berkedok parkir liar di titik-titik keramaian," ujar Kasi Humas dalam keterangannya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga hasil pungutan liar dengan rincian:
1 lembar uang pecahan Rp10.000
1 lembar uang pecahan Rp5.000
1 lembar uang pecahan Rp2.000
Total Barang Bukti: Rp17.000 (Tujuh Belas Ribu Rupiah).
Situasi Kondusif
Kapolsek Tungkal Ilir, Iptu Yokki Farsito, S.H., memastikan bahwa selama pelaksanaan kegiatan penertiban, situasi di lapangan berlangsung aman dan terkendali. Pelaku kemudian diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanjab Barat, khususnya di wilayah Tungkal Ilir, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik pungli atau tindakan premanisme kepada pihak berwajib demi keamanan bersama.
Posting Komentar