KUALA TUNGKAL –
Mengawali aktivitas pagi di wilayah hukum Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjab Barat melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sekaligus memberikan teguran simpatik kepada para pengguna jalan, Rabu (04/02/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan 2026 yang mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.
Pemberian teguran humanis dan simpatik kepada pelanggar aturan lalu lintas serta sosialisasi Operasi Keselamatan 2026.
Personel Satlantas Polres Tanjab Barat di bawah pimpinan Kasat Lantas AKP Vhycky Mhoeviandry Tanjung, S.H., didampingi Kasi Humas Ipda Ucen S. Kasih, S.H.
Titik-titik strategis pengaturan lalu lintas pagi di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Rabu pagi, 4 Februari 2026.
Untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan masyarakat patuh pada aturan demi keselamatan bersama, terutama bagi para orang tua yang sedang mengantar anak sekolah.
Petugas menghentikan pelanggar secara sopan, memberikan edukasi mengenai pentingnya alat keselamatan, dan memberikan teguran tanpa langsung melakukan penindakan tilang bagi pelanggaran tertentu.
Fokus pada Keselamatan Pengantar Sekolah
Kasat Lantas Polres Tanjab Barat, AKP Vhycky Mhoeviandry Tanjung, S.H., menekankan bahwa sasaran utama pagi ini adalah para pengguna jalan yang seringkali mengabaikan keselamatan dalam jarak dekat, seperti saat mengantar anak ke sekolah.
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan, utamanya bagi pengantar sekolah, untuk tetap menaati peraturan lalu lintas. Gunakan helm SNI saat berkendara, baik dalam jarak jauh maupun dekat,” tegas AKP Vhycky.
Poin Utama Operasi Keselamatan 2026
Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S. Kasih, S.H., dalam keterangannya merinci beberapa poin pelanggaran yang menjadi fokus dalam Operasi Keselamatan 2026, di antaranya:
Wajib menggunakan helm SNI bagi pengendara dan penumpang roda dua (R2).
Larangan keras melawan arus lalu lintas.
Larangan menggunakan handphone saat berkendara.
Larangan berkendara melebihi batas kecepatan.
Wajib menggunakan Safety Belt (sabuk keselamatan) bagi pengendara roda empat (R4).
“Penggunaan sabuk keselamatan bagi pengendara mobil sangat krusial untuk meminimalisir dampak fatalitas jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di jalan raya,” tambah Ipda Ucen.
Tegas Namun Tetap Sopan
Meskipun dilakukan dalam kerangka Operasi Keselamatan, petugas di lapangan tetap mengedepankan sikap ramah. Harapannya, teguran simpatik ini lebih efektif menyentuh kesadaran masyarakat dibandingkan sekadar penegakan hukum formal. Dengan kedisiplinan yang tinggi, diharapkan angka kecelakaan di Tanjung Jabung Barat dapat terus ditekan.
Posting Komentar