MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
Tanjab Barat – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Suban Polsek Tungkal Ulu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penempelan brosur mengenai larangan perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Berbak (TNBT) serta larangan kepemilikan senjata api ilegal, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan di Desa Suban dan Desa Sungai Penoban, wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Tebo Tengah. Personel yang bertugas adalah AIPDA F. Simanjuntak, S.H., bersama unsur pengelola taman nasional dan pemerintah desa.
Dalam pelaksanaannya, pemasangan brosur dilakukan bersama Ketua BPD Desa Suban Ridwan, Polisi Kehutanan Senior M. Budi, Pengendali Ekosistem Hutan Terampil Susandra, serta Polisi Kehutanan Ahli Muda Irwan Sitohang.
Selain memasang brosur di sejumlah titik keramaian, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perburuan satwa liar melalui nomor pengaduan yang tertera pada brosur.

Warga juga diingatkan agar tidak memiliki maupun menggunakan senjata api ilegal untuk berburu karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat mengancam kelestarian ekosistem hutan.

Petugas turut menjelaskan sanksi hukum terhadap pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi serta mengajak masyarakat secara persuasif untuk menyerahkan senjata api ilegal kepada pihak kepolisian.

Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga kelestarian hutan dan satwa liar agar keseimbangan ekosistem tetap terpelihara.

Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, IPDA Ucen, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara kepolisian, pengelola taman nasional, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan perburuan satwa liar yang dilindungi maupun memiliki senjata api ilegal. Apabila mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau petugas terkait.

Menjaga hutan dan satwa liar merupakan tanggung jawab bersama demi keberlangsungan ekosistem bagi generasi mendatang," ujar IPDA Ucen.

Polres Tanjung Jabung Barat berharap melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan satwa liar serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang aman, lestari, dan berkelanjutan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama