MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

Tanjab Barat, 26 Juli 2026 – Polres Tanjung Jabung Barat melalui Seksi Humas kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di tengah meningkatnya potensi kebakaran pada musim kemarau.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen S Kasih mengatakan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat memicu kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, mengganggu kesehatan akibat kabut asap, serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dengan alasan apa pun.

Apabila menemukan titik api atau kebakaran, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditangani," ujar Ipda Ucen S Kasih, Minggu (26/7/2026).

Ia menambahkan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polres Tanjab Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan. 

Langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah kebakaran terjadi, sejalan dengan upaya pemerintah yang terus memperkuat patroli dan deteksi dini. 
Humas Polres Tanjab Barat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama