Tanjung Jabung Barat – Minggu 26 Juli 2026 Polres Tanjung Jabung Barat melalui Seksi Humas mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja, untuk tidak melakukan aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat
Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui kasi humas IPDA UCEN SH menegaskan bahwa balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, mengganggu ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat.
"Jangan rusak nyali, rusak masa depan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Hindari balap liar karena dapat mengancam nyawa dan berujung pada proses hukum," tegas Kapolres.
Selain membahayakan pelaku, aksi balap liar juga berdampak pada pengguna jalan lain, menimbulkan kebisingan, serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polres Tanjab Barat terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan patroli rutin di sejumlah titik yang rawan dijadikan lokasi balap liar.
Secara hukum, pelaku balap liar dapat dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Polres Tanjab Barat juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi peraturan, mengutamakan keselamatan dibanding kecepatan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas balap liar atau gangguan Kamtibmas melalui Call Center Polri 110.
Humas Polres Tanjung Jabung Barat berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, sehingga generasi muda dapat mengembangkan potensi diri melalui kegiatan yang positif dan bermanfaat.
Posting Komentar