MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
Tanjab Barat – Satreskrim Polres Tanjab Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah diakses masyarakat melalui penerapan Standar Pelayanan yang jelas. Standar ini menjadi pedoman bagi masyarakat yang ingin melaporkan tindak pidana maupun memberikan keterangan sebagai saksi.

Dalam persyaratan pelayanan, masyarakat diwajibkan datang langsung ke Ruang Satreskrim Polres Tanjab Barat dengan membawa e-KTP atau surat tanda bukti perekaman KTP asli. Selain itu, pelapor diharapkan membawa barang bukti awal yang dapat dijadikan petunjuk atas dugaan terjadinya peristiwa pidana.

Proses pelayanan diawali dengan penerimaan pelapor atau saksi oleh petugas informasi. Selanjutnya, masyarakat akan diarahkan menuju ruang pelayanan atau konsultasi Satreskrim. Petugas informasi kemudian berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk pelaksanaan pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan saksi awal diperkirakan berlangsung selama 30 hingga 60 menit, tergantung kebutuhan pemeriksaan. Sementara pemeriksaan saksi tambahan memerlukan waktu sekitar 30 hingga 45 menit. Pelayanan penyidikan tersedia setiap hari selama 24 jam, mulai Senin hingga Minggu, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kapan pun dibutuhkan.

Satreskrim Polres Tanjab Barat juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan penyidikan saksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan petugas dalam proses pelayanan.

Produk layanan yang diberikan meliputi Surat Tanda Lapor (STL), Berita Acara Wawancara (BAW) pelapor atau saksi, serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik, Satreskrim Polres Tanjab Barat juga menyediakan berbagai sarana penyampaian aspirasi dan pengaduan, antara lain kotak saran/pengaduan, layanan SP4N-LAPOR, serta ruang pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun keluhan terkait pelayanan.

Melalui penerapan standar pelayanan ini, Satreskrim Polres Tanjab Barat berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, akuntabel, humanis, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

#PolriUntukMasyarakat #SatreskrimPolresTanjabBarat #PelayananPrima #Presisi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama