MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJUNG JABUNG BARAT — Unit Reskrim Polsek Merlung pada Senin, 10 Agustus 2026, telah mengeluarkan 1 (satu) Surat Perintah Penahanan terhadap seorang pria berinisial ML (21), warga Jalan Satria Bakti, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kapolres Tanjung Jabung Barat melalui Kapolsek Merlung
IPTU HENDRO GUSFIAN, S.H., M.H.
Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka proses hukum terkait dugaan tindak pidana yang sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Merlung.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, ML diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Perkara tersebut disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 479 Ayat (1) KUHP.

Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelesaian perkara.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penahanan tersebut, Unit Reskrim Polsek Merlung selanjutnya akan melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap secara terang perkara yang sedang ditangani.

Polsek Merlung mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama