TANJAB BARAT — Bhabinkamtibmas Desa Pulai Raya, Polsek Tungkal Ilir, Aiptu Ragusta S, melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kegiatan dilaksanakan pada Senin, 28 September 2026, mulai pukul 11.02 WIB hingga selesai, bertempat di Desa Kuala Kahar, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ragusta S mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum berupa pidana kurungan dan denda bagi pihak yang melakukan pembakaran secara melawan hukum.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa karhutla dapat menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan, lingkungan, serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk segera melaporkan apabila menemukan titik api di kawasan hutan maupun perkebunan. Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian.
Warga juga diimbau segera melapor apabila mengetahui atau mendengar adanya tindak pidana di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kesadaran warga dalam mencegah karhutla.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Jangan membuka lahan dengan cara membakar, dan segera laporkan apabila menemukan titik api maupun adanya tindak pidana kepada pihak kepolisian,” ujar Ipda Ucen.
Polres Tanjab Barat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, serta kondusif.
Posting Komentar