Tanjab Barat, 9 September 2026 — Personel Polsek Pengabuan bersama tim gabungan RPK Distrik VI PT WKS melaksanakan kegiatan pendinginan (cooling) pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi Distrik VI PT WKS, Lahan HTI Kanal 1, Desa Sungai Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak kembali muncul titik api maupun bara di lokasi yang sebelumnya terbakar pada Senin (7/9/2026). Kejadian karhutla tersebut terpantau melalui aplikasi SiPongi dan pemantauan satelit BMKG Sultan Thaha Jambi.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lahan yang terbakar merupakan lahan gambut dan tanaman akasia, dengan luas area terdampak diperkirakan mencapai ±3 hektare. Lokasi berada pada koordinat -0.95315, 103.22558.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan melibatkan dua personel Polsek Pengabuan, satu personel Koramil 419-08/Tungkal Ilir, serta 12 personel RPK Distrik VI PT WKS.
Untuk mendukung proses pendinginan, tim menggunakan dua unit alat berat ekskavator, tiga unit mesin pompa, 10 unit nozzle, satu unit mesin mini striker, serta 15 rol selang.
Selain melakukan pendinginan untuk memastikan tidak terdapat lagi bara atau titik api, tim gabungan juga melakukan penyekatan dan pelebaran kanal menggunakan alat berat sebagai upaya menyediakan sumber air di sekitar lokasi.
Kapolsek Pengabuan IPTU Muhammad Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas IPDA Ucen, mengatakan bahwa kegiatan pendinginan dan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan kondisi lahan benar-benar aman serta mencegah terjadinya kebakaran susulan.
“Pendinginan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi bara atau titik api yang berpotensi menyebabkan kebakaran kembali. Tim juga melakukan patroli secara berkala sebagai langkah pencegahan karhutla,” ujar IPDA Ucen.
Hingga kegiatan selesai dilaksanakan, situasi di lokasi dalam keadaan aman dan kondusif. Tim gabungan juga tetap melakukan pemantauan serta patroli berkala di wilayah hukum Polsek Pengabuan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi karhutla.
Posting Komentar