MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat
TANJUNG JABUNG BARAT – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Pengabuan melaksanakan kegiatan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (15/10/2026) pukul 09.01 WIB.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Aiptu Mas’ud, S.E., dengan menyampaikan edukasi kepada warga mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.

Dalam kegiatan itu, masyarakat juga diingatkan bahwa pelaku pembakaran yang menimbulkan kebakaran dan membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya, Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur ancaman pidana atas perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan keamanan umum, dengan pemberatan apabila mengakibatkan luka berat maupun kematian.
Selain berdampak terhadap lingkungan, Karhutla juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, mencemari udara, serta merusak ekosistem di sekitar lokasi kebakaran.

Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H., melalui Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, IPDA Ucen, menyampaikan bahwa kegiatan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah Karhutla.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat, sekaligus meningkatkan pemahaman warga mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.

Polsek Pengabuan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan.


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama