Mediasi ini dihadiri oleh pihak manajemen PT DAS yang diwakili oleh Joko serta sekitar 22 orang dari kelompok SAD. Sementara itu, total jumlah kelompok SAD yang berada di lokasi diperkirakan mencapai sekitar 50 orang termasuk anak-anak, yang saat ini bermukim di area kebun sawit milik warga setempat.
Dalam penyampaiannya, kelompok SAD menjelaskan bahwa mereka hanya mengambil brondolan sawit yang sudah busuk dan tidak lagi dipanen akibat kegiatan replanting di kawasan perusahaan. Mereka menegaskan tidak mengambil buah sawit yang masih dalam kondisi layak panen maupun yang masih menjadi bagian dari produksi perusahaan.
Kelompok SAD juga menyampaikan bahwa buah yang diambil merupakan sisa dari pohon sawit hasil replanting yang telah ditebang dan dibiarkan hingga membusuk. Hasil dari pengambilan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mereka menambahkan bahwa sebelum melakukan aktivitas tersebut, pihaknya terlebih dahulu meminta izin kepada perusahaan.
Selain itu, kelompok SAD menyebut bahwa mereka mengetahui siklus replanting dilakukan sekitar 25 tahun sekali. Mereka juga mengungkapkan adanya kelompok SAD lain yang ingin masuk ke lokasi, namun ditahan karena dianggap masih dalam wilayah mereka.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Tungkal Ulu menyampaikan bahwa perusahaan memiliki aturan internal yang melarang pihak luar melakukan pengambilan brondolan sawit.
Ia menekankan bahwa pemberian izin oleh karyawan tanpa persetujuan pimpinan dapat berimplikasi pada pelanggaran aturan perusahaan.
Namun demikian, Kapolsek juga mendorong pihak perusahaan untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan memberikan izin terbatas terhadap pengambilan brondolan sawit yang sudah busuk dan tidak dimanfaatkan. Jika hal tersebut tidak memungkinkan, Kapolsek menyarankan adanya alternatif solusi berupa pemberian bantuan sembako kepada kelompok SAD.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik serta meminta perusahaan untuk berkoordinasi dengan pimpinan guna menindaklanjuti permintaan tersebut.
Sementara itu, pihak PT DAS menyatakan bahwa berdasarkan aturan perusahaan, kegiatan pengambilan brondolan sawit oleh pihak luar tidak diperbolehkan, kecuali oleh karyawan yang ditugaskan secara resmi.
Pihak perusahaan juga mengungkapkan bahwa hasil koordinasi dengan pimpinan tidak memberikan izin atas permintaan kelompok SAD tersebut.
Meski demikian, perusahaan menerima saran dari Kapolsek terkait pemberian bantuan sembako, meskipun hal tersebut tidak menjadi kewajiban perusahaan. Dalam perkembangan selanjutnya, pihak perusahaan tetap menegaskan larangan aktivitas pengambilan brondolan di area replanting.
Sebagai bentuk kepedulian, perusahaan telah memberikan bantuan makanan dan berencana menyalurkan bantuan sembako. Namun untuk sementara, bantuan tersebut ditolak oleh kelompok SAD yang menyatakan akan mendatangkan kelompok lain dari Bangko.
Ke depan, Polsek Tungkal Ulu akan terus melakukan pendekatan dan penggalangan terhadap kelompok SAD guna mencegah potensi konflik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Posting Komentar