Kegiatan tersebut dipimpin oleh Aiptu Saleh bersama personel lainnya dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat di bantaran sungai.
Dalam sosialisasi itu, petugas juga mengingatkan warga melalui pesan peringatan seperti “STOP! Bahaya Tenggelam. Dilarang Berenang di Area Ini” serta “Kawasan Rawan Kecelakaan Air. Dilarang Mandi/Berenang!”.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif mengingat kondisi sungai yang memiliki potensi bahaya tinggi, seperti arus deras, pusaran air, serta kedalaman yang tidak dapat diprediksi. Selain itu, terdapat pula risiko arus balik (rip current) yang dapat membahayakan keselamatan warga.
Kasi Humas Polres Tanjung Jabung Barat, Ipda Ucen S, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyasar seluruh lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang kerap beraktivitas di sekitar sungai.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mandi dan berenang di sungai, terutama saat debit air meningkat, karena sangat berisiko dan dapat membahayakan keselamatan jiwa,” ujar Ipda Ucen.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam menjaga keselamatan masyarakat melalui pendekatan humanis dan edukatif.
Pencegahan sejak dini dinilai penting guna menghindari terjadinya musibah yang dapat merenggut korban jiwa.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengajak peran aktif orang tua dan perangkat desa untuk turut mengawasi aktivitas anak-anak di sekitar sungai serta secara berkelanjutan menyampaikan imbauan keselamatan.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap potensi bahaya di sungai,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya tenggelam semakin meningkat, sehingga dapat bersama-sama menjaga keselamatan diri dan lingkungan di wilayah Kuala Tungkal.
Posting Komentar