TANJAB BARAT – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjung Jabung Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan bebas biaya kepada masyarakat.
Melalui penerapan standar pelayanan yang jelas, masyarakat dapat memperoleh berbagai surat keterangan kepolisian, termasuk Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK), dengan prosedur yang sederhana dan pelayanan yang humanis.
Dalam proses pelayanan, masyarakat yang membutuhkan surat keterangan kepolisian cukup datang ke SPKT Polres Tanjab Barat dan menyampaikan maksud kedatangannya kepada petugas.
Selanjutnya, petugas akan mempersilakan masyarakat duduk, memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi, serta membantu proses pelayanan hingga selesai.
Persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi identitas diri berupa KTP, SIM, atau Kartu Keluarga, data mengenai barang atau surat yang hilang, serta fotokopi dokumen pendukung sesuai jenis dokumen yang akan dilaporkan.
Untuk dokumen tertentu seperti sertifikat tanah, ijazah, buku tabungan, BPKB kendaraan, maupun KTP atau KK, masyarakat diminta melampirkan dokumen pendukung atau surat pengantar sesuai ketentuan.
Apabila seluruh persyaratan telah lengkap, petugas SPKT akan segera memproses dan menerbitkan surat keterangan kepolisian.
Jika terdapat persyaratan yang belum terpenuhi, petugas akan memberikan penjelasan secara sopan dan profesional agar masyarakat dapat melengkapinya.
Kapolres Tanjung Jabung Barat menegaskan bahwa pelayanan di SPKT dilaksanakan selama 1 x 24 jam, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kapan saja sesuai kebutuhan.
Adapun mekanisme pelayanan dimulai dari penerimaan masyarakat di ruang SPKT, pencatatan maksud kedatangan, penjelasan terkait laporan kehilangan, penyusunan laporan oleh petugas, hingga penerbitan dan penyerahan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) kepada pelapor.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan, waktu penyelesaian penerbitan SKTLK ditargetkan sekitar 10 menit, sepanjang persyaratan yang dibutuhkan telah dinyatakan lengkap.
Seluruh layanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di SPKT Polres Tanjab Barat tidak dipungut biaya atau gratis, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas.
SPKT Polres Tanjab Barat juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun apresiasi terhadap pelayanan melalui datang langsung ke SPKT, mengirim surat kepada Ka SPKT Polres Tanjab Barat, melalui email spkt.restanjabbar@gmail.com, menghubungi Call Center Polri 110, melalui Instagram @spktpolrestanjabbar, maupun melalui kotak saran yang tersedia di ruang pelayanan.
Melalui standar pelayanan ini, Polres Tanjab Barat berharap masyarakat semakin mudah memperoleh layanan kepolisian yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan semangat Polri Presisi yang selalu hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Posting Komentar