TANJAB BARAT – Personel Polsek Pengabuan terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Brigpol R.S. Galingging pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 09.40 WIB hingga selesai, bertempat di Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan hutan maupun lahan dengan cara membakar. Warga juga diberikan pemahaman mengenai larangan dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Selain dapat menyebabkan Karhutla, asap yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta merusak lingkungan,” ujar Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H. melalui Kasi Humas IPDA Ucen.
Petugas juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 308 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara. Sementara jika mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Masyarakat perlu memahami bahwa membakar hutan atau lahan bukan hanya berdampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum,” jelas IPDA Ucen.
Melalui kegiatan tersebut, personel Polsek Pengabuan berharap terjalin komunikasi dan silaturahmi yang semakin baik antara kepolisian dengan masyarakat.
Selain itu, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya dan larangan pembakaran hutan maupun lahan serta turut berperan aktif bersama kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Pengabuan.
Polsek Pengabuan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Posting Komentar