TANJAB BARAT – Pengaduan masyarakat terkait pembakaran serabut kelapa yang mengganggu aktivitas warga diterima melalui layanan Call Center 110 Polres Tanjab Barat, Minggu (13/9/2026) sore.
Pengaduan tersebut disampaikan warga bernama Ikmal sekitar pukul 16.40 WIB. Dalam laporannya, pelapor menyampaikan adanya aktivitas pembakaran serabut kelapa yang menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat di wilayah Tungkal I, Kelurahan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pamapta I Polres Tanjab Barat IPDA Nabilatuzzahro, S.Tr.I.K., segera berkoordinasi dengan personel Polsek KSKP untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan.
Personel Polsek KSKP kemudian mendatangi lokasi di wilayah Tungkal I guna memastikan kondisi di lapangan serta menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan kepolisian.
Kegiatan pengecekan berlangsung dengan lancar. Situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Kasi Humas Polres Tanjab Barat IPDA Ucen mengatakan, pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menyampaikan informasi maupun pengaduan melalui layanan kepolisian.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban maupun kenyamanan warga,” ujar IPDA Ucen.
Ia menambahkan, keberadaan layanan 110 Polres Tanjab Barat merupakan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan respons kepolisian secara cepat terhadap berbagai gangguan maupun kejadian yang membutuhkan penanganan.
Polres Tanjab Barat juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan dampak pembakaran terhadap lingkungan dan aktivitas warga serta menghindari pembakaran yang dapat menimbulkan asap maupun potensi meluasnya api.
“Gunakan layanan 110 secara bijak dan segera laporkan apabila membutuhkan kehadiran petugas kepolisian,” pungkasnya.
Posting Komentar