MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat

TANJAB BARAT — Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus dilakukan jajaran Polsek Betara bersama pemerintah desa dan masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Terentang, Bripka Usman Karo-Karo, melaksanakan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan Karhutla di wilayah Desa Lubuk Terentang, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Rabu (7/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan bersama Kepala Desa Lubuk Terentang Mulyadi, S.Pd., M.Si., Ketua BPD Mas Piah, serta warga. Patroli dilakukan di kawasan perkebunan milik warga, termasuk kebun milik Herman di RT 04 Desa Lubuk Terentang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran, termasuk membuang puntung rokok sembarangan maupun membuat api di lahan yang mudah terbakar.

Bhabinkamtibmas juga mengajak pemilik kebun dan masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla dengan tidak membuka atau membersihkan lahan dan perkebunan menggunakan cara membakar.

 Masyarakat diminta melakukan pengawasan secara rutin terhadap lahan masing-masing, terutama pada kondisi yang berpotensi menyebabkan kebakaran.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kepulan asap kepada Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, atau Ketua RT setempat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasi Humas Polres Tanjab Barat Ipda Ucen mengatakan, kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri bersama pemerintah desa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla.

“Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau asap di lingkungan sekitar,” ujar Ipda Ucen.

Ia menambahkan, masyarakat juga perlu meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan melakukan pengawasan bersama guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas masyarakat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama