MELINDUNGI DAN MENGAYOMI MASYARAKAT

Polres Tanjab Barat



KUALA TUNGKAL - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi melaksanakan Apel Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai 2024 di Lapangan Apel Mapolres Tanjung Jabung Barat, Jum'at Pagi (24/11/23).




Usai melaksanakan Apel Kebangsaan, Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH bergandengan tangan bersama unsur Forkopimda, Penyelanggara Pemilu, Tokoh Masyarakat, Partai Politik, Sayap Partai, Relawan, Ormas, OKP dan Mahasiswa teken Deklarasi Pemilu Damai 2024.




Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops AKP Julius Sitepu menyampaikan, Deklarasi Pemilu damai 2024 merupakan komitmen bersama untuk memperkuat, menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif selama tahapan pada masa pemilu di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


"Deklarasi ini memperkuat sinergitas baik itu penyelanggara pemilu, perwakilan Parpol, Ormas, Mahasiswa maupun Forkopimda dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif," katanya.


Polri dalam mengahadapi Pemilu 2024 selain memberikan pengamanan untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, juga mendapat perintah untuk bersikap Netral.


"Sesuai dengan arahan pimpinan kami Polri bersikap Netral tidak ikut dalam kontestasi politik apapun," tegasnya.


Masih sehubungan dengan pengamanan kata Kabag Ops, Polres Tanjung Jabung Barat menurunkan kurang lebih 150 Personil yang nantinya tersebar di Kecamatan yang ada.


Berikut Poin Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang ditandatangani Forkopimda, mulai dari Bupati, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, Ketua PN, Ketua PA penyelenggara Pemilu hingga pihak terkait lainnya.


1. Siap menjaga keutuhan Negara dan Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945


2. Akan menjaga situasi aman, damai, sejuk dan bermartabat selama proses pentahapan pemilu serentak Tahun 2024.


3. Membantu panitia penyelenggara Pemilu, Pemerintah, TNI dan Polri dalam mensukseskan tahapan Pemilu serentak 2024.


4. Tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, aturan KPU, Perda selama rangakaian tahapan Pemilu serentak 2024.


5. Mencegah segala bentuk tindak kejahatan, tindakan anarkis, tidak melakukan ujaran kebencian dan hoax atas dasar SARA, Intoleransi, Radikalisme Agama serta segala bentuk perbuatan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.


6. Mengutamakan kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara diatas kepentingan Kelompok dan Golongan demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif selama pemilu serentak 2024.


Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Padli, SH, SIK, MH bersama Unsur Forkopimda, Penyelanggara Pemilu, Tokoh, Parpol, Sayap Partai, Relawan, Ormas, OKP dan Mahasiswa usai penandatanganan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Jum'at (24/11/23). FOTO



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama