KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Pada hari Sabtu, 14 Februari 2026, Kapolres Tanjab Barat, AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., secara resmi menyampaikan larangan penggunaan musik remix dan konsumsi minuman keras (miras) dalam setiap acara hiburan masyarakat.
Larangan ini terutama menyasar pelaksanaan hiburan orgen tunggal pada malam hari yang sering kali menyimpang dari aturan. Melalui Kasi Humas Polres Tanjab Barat, Ipda Ucen S Kasih, SH, ditegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan di wilayah hukum Tanjab Barat.
Pemicu Gangguan Keamanan
Dalam arahannya, Kapolres menjelaskan bahwa penggunaan musik remix atau house music, serta peredaran minuman beralkohol, kerap menjadi pemicu utama terjadinya berbagai tindak kriminal.
Pemicu Keributan: Musik remix dan miras sering memancing perkelahian antar kelompok.
Penyalahgunaan Narkoba: Situasi hiburan malam yang tidak terkontrol rentan menjadi tempat peredaran gelap narkoba.
Tindak Pidana Lainnya: Pencegahan sedini mungkin diperlukan agar wilayah Tanjab Barat tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.
"Masyarakat kami persilakan untuk melaksanakan acara atau hajatan, tetapi tidak pada malam hari menggunakan musik remix atau house music. Mari kita sama-sama menjaga suasana aman dan nyaman untuk semua pihak," tegas AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H..
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Tanjab Barat untuk rutin melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat. Namun, bagi penyelenggara yang tetap membandel, pihak kepolisian akan mengambil tindakan represif.
Penyitaan Alat Musik Polres Tanjab Barat tidak akan segan menyita alat musik yang digunakan jika melanggar ketentuan.
Proses Hukum: Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, penyelenggara akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Kebijakan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat kita sendiri. Jangan sampai karena kelalaian, kita justru menjadi korban dari tindakan yang tidak bertanggung jawab," tutup Kapolres.
Polres Tanjab Barat berharap seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana hiburan rakyat yang lebih sehat dan aman.
Layanan Aduan Masyarakat
Bila ada permasalahan atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan hubungi Call Center: 110
Posting Komentar