TANJAB BARAT – Polsek Pengabuan, Polres Tanjung Jabung Barat, terus mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 14 September 2026, di Desa Suak Samin, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, oleh personel Polsek Pengabuan, yakni Aipda Arbidin dan Briptu Ilham.
Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Warga juga diminta untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Petugas turut memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan atau lahan. Masyarakat diingatkan bahwa perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, personel menjelaskan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum.
Dalam ketentuan tersebut, perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat terhadap orang lain, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, pidana dapat mencapai paling lama 15 tahun.
“Pembakaran hutan dan lahan tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta keselamatan orang dan barang. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla,” ujar Kapolsek Pengabuan IPTU M. Soetrisman, S.H. melalui Kasi Humas IPDA Ucen.
Personel Polsek Pengabuan juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang mudah dalam membersihkan lahan. Api yang tidak terkendali dapat dengan cepat meluas, terutama pada kondisi cuaca panas dan lahan yang kering.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk mempererat hubungan dan komunikasi antara kepolisian dengan masyarakat. Dari kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahaya serta larangan pembakaran hutan dan lahan dan bersedia bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas maupun pihak kepolisian dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Polsek Pengabuan menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif seluruh pihak. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, kesehatan, dan keamanan bersama.
Posting Komentar